Turnamen Sabung Ayam “Al-El Fighter” di Bawen Diduga Bermodus Judi Undangan
Turnamen sabung ayam bertajuk undangan terbatas yang disebut digelar panitia “Al-El Fighter” dengan penanggung jawab FY alias Kawuk, diduga akan berlangsung Minggu, 22 Februari 2026 di Desa Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Undangan beredar di grup WhatsApp dan membuka peserta lintas daerah. Warga sekitar mengaku resah atas aktivitas arena yang disebut kerap berlangsung.
Materi undangan yang dihimpun redaksi memuat skema taruhan sekitar Rp5 juta per laga (“gandeng”) mulai pukul 08.00 dengan hingga tujuh pertarungan. Hadiah pemenang tercepat disebut Rp1,5–3,5 juta, piala, piagam, sepeda listrik, serta fasilitas hotel bagi peserta luar kota. Kegiatan dikemas khusus undangan dan hanya mencantumkan nomor kontak FY alias Kawuk 08586925xxx, diduga untuk menghindari pantauan aparat.
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai sabung ayam dengan unsur taruhan masuk kategori perjudian terlarang.
“Penyelenggara, bandar, dan pihak yang memfasilitasi dapat dijerat Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta UU 7/1974. Dalam KUHP baru (UU 1/2023), ancaman bagi penyelenggara bisa hingga 9–10 tahun penjara,” ujarnya. Sabtu (21/2/2026).
Ia meminta aparat melakukan pencegahan dan penindakan bila kegiatan terbukti berlangsung.
Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada panitia “Al-El Fighter”, FY alias Kawuk, dan aparat setempat. Informasi bersumber dari undangan yang beredar dan keterangan warga, masih dalam verifikasi dan bukan putusan hukum tetap. Pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai UU Pers.
Reporter: Loe_cash
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Semarang, Jawa Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi