Arena Judi Terbuka di Desa Nanggungan, Sabung Ayam dan Cap Jiki Diduga Beroperasi dengan “Backup” Oknum

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dugaan praktik perjudian Cap Jiki dan Sambung Ayam yang masih beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Jombang (foto : lucas_beritaformat)
Dugaan praktik perjudian Cap Jiki dan Sambung Ayam yang masih beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Jombang (foto : lucas_beritaformat)

Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan cap jiki yang berlangsung terbuka di Desa Nanggungan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam warga. Aktivitas yang disebut rutin, terorganisasi, dan berulang itu diduga telah lama berlangsung tanpa penindakan tegas, meski dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas sabung ayam mulai terlihat sejak pukul 09.00 WIB. Para pemain dan pengunjung berdatangan membawa ayam aduan, melakukan persiapan, hingga pertandingan dimulai. Kegiatan itu berlanjut hingga sore, bahkan menjelang malam, terutama pada akhir pekan (Sabtu–Minggu).

“Jam sembilan pagi sudah mulai gandeng ayam. Kalau akhir pekan bisa sampai malam. Ramainya luar biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (25/1/2026).

Pemantauan tim media di lapangan menguatkan keterangan tersebut. Sejak siang hari, tampak lalu-lalang kendaraan bermotor, parkiran penuh, kerumunan warga, serta meningkatnya aktivitas di sekitar lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Intensitas keramaian terlihat signifikan lebih tinggi pada akhir pekan dibanding hari biasa.

Tak hanya sabung ayam, warga juga mengungkap adanya dugaan praktik perjudian cap jiki yang berlangsung bersamaan di sekitar lokasi. Aktivitas ini memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar arena hiburan ilegal, melainkan pusat perjudian terorganisasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan kuat adanya oknum anggota TNI yang membackup lokasi tersebut, sehingga aktivitas perjudian dapat berlangsung terbuka dan berulang tanpa hambatan berarti. Informasi ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.

Kondisi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik perjudian yang berlangsung dari pagi hingga malam hari dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak moral sosial, serta berpotensi memicu konflik horizontal di lingkungan desa.

Warga mempertanyakan minimnya penindakan aparat penegak hukum, meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan tingkat keramaian tinggi. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan kesan pembiaran sistemik.

Secara hukum, segala bentuk perjudian baik offline maupun online, secara tegas dilarang di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, serta menjadi bagian dari komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana perjudian sebagai kejahatan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat belum memperoleh tanggapan resmi.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan warga dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam dan cap jiki di Desa Nanggungan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Reporter: Lucas
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Jombang, Jawa Timur
Sumber: Investigasi