Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi di Dua Desa Kediri Terus Jalan Meski Sudah Dilaporkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dugaan lokasi sambung ayam di Dsn. Krajan, Ds. Mangunreja, Kab. Kediri Jawa Timur (foto : tim_beritaformat)
Dugaan lokasi sambung ayam di Dsn. Krajan, Ds. Mangunreja, Kab. Kediri Jawa Timur (foto : tim_beritaformat)

Dugaan praktik perjudian yang disebut masih aktif dan terorganisir kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Dua lokasi yang disorot warga berada di Desa Mangunrejo dan Desa Plosorejo. Meski telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) dan diberitakan media, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut tetap berlangsung.

Informasi dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, praktik perjudian di kedua lokasi berjalan terbuka, berulang, dan terkesan dibiarkan. Di Desa Mangunrejo, penertiban sempat dilakukan usai laporan warga, namun dinilai tidak menyentuh akar masalah. Bangunan yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut disebut tidak dibongkar permanen, sehingga memicu dugaan penertiban hanya bersifat simbolik.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas penegakan hukum. Jika sudah dilaporkan tapi aktivitasnya terus berjalan, publik wajar menduga ada pembiaran,” ujar salah satu warga.

Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Plosorejo. Hingga kini, warga mengaku tidak melihat adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat, meski aktivitas yang diduga perjudian disebut masih berlangsung di sekitar permukiman.

Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa.

“Kalau praktik yang diduga perjudian sudah berulang dilaporkan, tapi masih berjalan, itu bukan sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP. Secara hukum, indikasi pembiaran oleh aparat juga patut diuji. Negara tidak boleh kalah oleh penyakit masyarakat,” tegas Mukti. Jum'at (13/2/2026).

Menurutnya, perjudian bukan hanya tindak pidana, tetapi juga masalah sosial serius yang berdampak pada ekonomi keluarga, kriminalitas turunan, dan gangguan kamtibmas. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, pembiaran praktik semacam ini berpotensi memperbesar keresahan publik.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia sesaat. Harus ada penyelidikan menyeluruh: siapa pengelola, siapa yang membekingi, dan mengapa bisa berulang. Jika tidak, kepercayaan publik pada hukum akan runtuh,” tambahnya.

Warga mendesak Polres Kediri di bawah kepemimpinan AKBP Bramastyo Priaji untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, penertiban berkelanjutan, dan penindakan tegas jika ditemukan unsur pidana. Penegakan hukum diminta dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

Secara normatif, praktik perjudian dilarang dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, baik terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat. Dalam perspektif sosial, perjudian dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang berpotensi merusak tatanan sosial dan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.
Kalau mau, saya bisa:

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Investigasi