Polres Jombang Bongkar Jaringan Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti kejahatan curnamor yang berhasil di amankan petugas dari tangan ke tujuh pelaku (foto : sulistyowati_beritaformat.com)
Barang bukti kejahatan curnamor yang berhasil di amankan petugas dari tangan ke tujuh pelaku (foto : sulistyowati_beritaformat.com)

Kamis, 18 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Jombang, Jawa Timur

Kategori; Peristiwa | Penulis; Sulistyowati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tujuh pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil mengamankan tujuh pelaku curanmor yang beraksi di beberapa lokasi di Jombang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WJ (36), MFF (36), MAY (30), AHW (20), EA (21), RS (22), dan NL (61). Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan curian, plat nomor, hingga SIM milik korban.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polres Jombang berkomitmen memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda demi keamanan kendaraan.” tegas AKP Margono Suhendra.