Kejati Sulteng Soroti Dugaan Penyimpangan Dokumen Andalalin dalam Rapat Bersama BPTD
Rabu, 16 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Palu, Sulawesi Tengah
Kategori: Hukum | Penulis: Asri
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Surianto, S.H., M.H., menghadiri rapat tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Rabu (16/7/2025), di Ruang Rapat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, Jl. Sekunder No. 1, Kota Palu.
Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H., serta Kasi Penkum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H. Rapat ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya digelar pada 26 Mei 2025 di Hotel Aston Palu.
Dalam forum tersebut, Kejati Sulteng menyoroti serius indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah instansi terkait dalam penerbitan persetujuan dokumen Andalalin di beberapa ruas jalan nasional.
Asisten Intelijen Kejati menyebut adanya kelalaian dalam proses penelitian dokumen Andalalin, yang berakibat pada keabsahan dokumen turunan lain seperti AMDAL, UKL/UPL, serta IMB atau PBG.
“Dokumen ilegal merusak sistem. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi tindak pidana dan menggugurkan perizinan lain,” tegas Ardi Surianto dalam rapat tersebut.
Ia juga merekomendasikan agar instansi terkait segera membatalkan dokumen tidak sah dan melakukan evaluasi ulang sesuai PM 17/2021, serta menekankan pentingnya penggunaan konsultan bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pembangunan yang tertib, adil, dan berbasis hukum. Rapat ini juga memperkuat sinergi antarinstansi demi menjaga integritas penyusunan dokumen perizinan di sektor transportasi darat.
Editor : Redaksi