Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Pertambangan Emas di Parigi Moutong

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi hak cipta redaksi beritaformat.com
Gambar ilustrasi hak cipta redaksi beritaformat.com

FORMAT PARIGIMOUTONG | Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menduga adanya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ke sejumlah titik pertambangan emas di daerah tersebut.

Menurut keterangan masyarakat yang tidak mau disebut identitasnya, kegiatan ilegal di wilayah Kecamatan Taopa ini berlangsung hampir setiap hari. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut diangkut menggunakan pickup dan truk yang dikemas dalam jirigen (red_gelong) dari sejumlah wilayah diluar Kecamatan Taopa untuk memenuhi aktivitas kebutuhan pertambang emas.

"Kami menduga bahwa BBM yang masuk ke pertambangan emas ini adalah BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat," ungkap salah satu warga setempat.

Terpisah, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler pribadinya pada, Selasa (3/6/2025), Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) menyesalkan kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tambang nakal hingga merugikan masyarakat.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambahkan pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Secara eksplisit, pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, penjualan, penyimpanan dan pengelolaan BBM bersubsidi tanpa izin, atau dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya dapat dipidanakan," terang Mukti.

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, Peraturan ini dibuat bertujuan untuk melindungi subsidi BBM agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara dan berdampak luas pada masyarakat," imbuhnya.

Mukti berharap kepada aparat penegak hukum, Polres Parigimoutong, Polda Sulawesi Tengah agar segera melakukan tindakan preventif dan represif untuk menekan angka penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut. (Tim)