Polsek Mojoagung Tindaklanjuti Laporan KDRT, Pelapor Akhirnya Mencabut Laporan
FORMAT JOMBANG | Polsek Mojoagung, Polres Jombang, menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Goni (34) terhadap istrinya, Putri (33), warga dusun Penanggalan Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada tahun 2023 lalu.
Menurut keterangan resmi Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., saat itu pelapor (red_putri) datang bersama kedua anaknya ke SPKT Polsek Mojoagung untuk melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang dialaminya. Kamis (29/5/2025).
Petugas piket Polsek Mojoagung menerima laporan dan memintakan Visum untuk mendukung proses penyelidikan, namun Putri menolak dan akhirnya mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
"Jadi tidak benar adanya berita, Polsek Mojogung menolak laporan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kompol Yogas. (Lis)
Editor : Redaksi