Kejaksaan Tinggi Sulteng Gelar Edukasi Hukum di SMA Negeri 4 Palu, Fokus Pencegahan Penyimpangan Media Sosial

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah siswa siswi SMAN 4 Palu ikuti edukasi hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)
Sejumlah siswa siswi SMAN 4 Palu ikuti edukasi hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Sulteng menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Palu, dengan tema "Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial".

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofia, S.H., M.H, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki potensi penyimpangan yang dapat berdampak negatif terhadap individu maupun masyarakat.

"Perlu pemahaman yang komprehensif serta penguatan literasi digital dan hukum sejak dini," kata Laode. Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dimana peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi pilar utama. Edukasi hukum di usia dini diharapkan mampu menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan era digital dengan pemahaman hukum dan karakter yang kuat. (Asri)