Kekerasan Seksual di Sigi : Proses Hukum Terhambat
FORMAT SIGI | Usai ramai di pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan seksual pada anak, yang dilakukan oleh WHM (37), Oknum Kades aktif di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi yang menjadikan polemik di masyarakat karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kasi Intel, Ikram, S.H., menyampaikan jika Petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala (P-19) terkait syarat Formil Materil terhadap berkas yang diajukan oleh penyidik Polres Sigi belum terpenuhi.
"Kekurangan berkas ini salah satunya, terhadap anak (red_korban) agar di dampingi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lain terhadap saksi dan atau korban sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ikram, saat menghubungi perwakilan redaksi media ini melalui sambungan telepon Whatsapp pada, Jum'at (10/1/2025) siang. (Asri)
Editor : Redaksi