Mantan Camat Sidoan di Vonis 18 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah
FORMAT PALU | Majelis hakim Tipikor Palu menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun enam bulan terhadap mantan Camat Sidoan, M. Syukur, atas kasus korupsi APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021-2023.
Vonis tersebut juga mencakup denda Rp100 juta dan biaya perkara Rp5.000.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo pasal 64 Kuhp," kata Ketua Majelis Hakim tipikor, Sugiyanto SH., MH. di Palu, Rabu (8/1/2025).
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rudi, S.H., maupun JPU menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Sebelumnya, Cabjari Tinombo awal tahun 2024 menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan di kantor Camat Sidoan T.A 2021-2023, yang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD sebesar Rp1,2 miliar setiap tahunnya, untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan kantor Camat Sidoan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realisasi anggaran dalam 3 tahun tersebut sebanyak kurang lebih Rp.3 milyar, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan Ahli BPKP Prov. Sulteng, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp.113 juta," pungkas Kacabjari Tinombo, Fauzi Paksi, S.H., M.H. (Asri)
Editor : Redaksi