Kejati Sulteng dan PT Bank Sulteng, Jalin Kerjasama Hukum

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan kerjasama hukum, (kanan) Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto dan (kiri) Hj. Ramiyatie Direksi PT. Bank Sulteng (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)
Penandatanganan kerjasama hukum, (kanan) Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto dan (kiri) Hj. Ramiyatie Direksi PT. Bank Sulteng (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan PT Bank Sulteng, secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng pada, Rabu (18/12/2024). 

Penandatanganan kerja sama, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng Hj. Ramiyatie, disaksikan oleh Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng serta Pejabat PT. Bank Sulteng. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kerjasama ini, memilik makna strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi perbankan. 

"Dimana, kerjasama ini mencakup pada bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," terang Dr. Bambang 

Lebih lanjut, Kajari Sulteng menyampaikan, kerjasama ini bertujuan meningkatkan kinerja PT Bank Sulteng dan menciptakan sistem perbankan yang kuat secara ekonomi, dan teguh dalam menjalankan aktivitasnya dengan landasan hukum yang solid. 

Ruang lingkup kerjasama yaitu, "pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direksi PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi, untuk mendampingi, dalam menghadapi berbagai aspek hukum. (Asri)