Tak Bisa Tahan Syahwat, Si "Kolor Hitam" Terancam 12 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku inisial MY tertunduk lesu usai ditangkap Polisi (foto : salahudin_beritaformat.com)
Pelaku inisial MY tertunduk lesu usai ditangkap Polisi (foto : salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Bapak satu anak dilaporkan tetangganya sendiri, akibat tak bisa bendung birahinya, usai ditinggal istrinya pulang kampung ke daerah Jawa. 

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih. S, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara menyampaikan, kejadian yang dialami korban, sebut saja Mawar warga Kelurahan Batuampar, Kecamatan Balikpapan Utara pada, Minggu (8/12) sekira pukul 09.30 WITA lalu, terjadi saat Mawar berada di kamar pribadinya, dan tiba-tiba pelaku masuk dan nekad hendak memerkosanya. 

"Awalnya, pelaku yang atap kontrakannya tembus dengan kontrakan korban, masuk melalui plafon kamar mandi. Saat keluar kamar mandi, pelaku yang hanya mengenakan celana pendek, langsung melepasnya sehingga, terlihat alat vitalnya dan masuk ke dalam kamar yang saat itu, korban sedang berbaring," ungkap AKP Singgih. 

Lanjut AKP Singgih, korban sempat melawan dengan memukul wajah dan menendang pelaku saat hendak memerkosanya, sebelum berteriak meminta tolong warga. 

"Pelaku langsung memegang kedua tangan korban namun, korban melawan dengan memukul muka pelaku 1 kali. Pelaku tak menyerah, dan menarik celana korban akan tetapi, korban kembali melawan dengan menendang pelaku dan berteriak meminta tolong warga," jelasnya. 

"Pelaku yang panik mendengar teriakan korban, akhirnya kabur melalui pintu belakang kontrakan korban," imbuh AKP Singgih, Sabtu (14/12/2024).

Atas dasar laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara merespon cepat dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), sekaligus menangkap terduga pelaku pemerkosaan inisial MY (28) warga Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Utara. 

"Pelaku berikut barang bukti berupa, 2 buah pakaian dalam korban, dan 1 buah celana pendek warna hitam milik pelaku yang saat itu digunakan untuk melakukan aksinya, sudah kita amankan," jelas AKP Singgih. 

Selanjutnya, terang AKP Singgih, "pelaku kami jerat dengan Pasal 6b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, dirinya mengajak masyarakat agar melindungi, dan tidak abai pada keluarga. 

"Kunci pintu atau jendela rumah saat situasi sunyi, pantau keluarga kita dari tontonan yang bersifat pornografis, guna menghidari hal hal yang tidak kita inginkan. Jangan lupa ajak berkegiatan yang Positif," jelas Ipda Sangidun. (Salahudin)