Oknum Camat Sidoan Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Palu
FORMAT PARIMO | Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja kantor Camat Sidoan Tahun 2021-2023, mulai disidangkan. M. Syukur, oknum Camat Sidoan, yang didudukkan sebagai Terdakwa, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (28/8/2024).
Syukur mengikuti sidang perdana perkaranya secara langsung, dari ruang sidang Chakra didampingi, Penasihat Hukum. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzipaksi, Syukur didakwa dengan dakwaan berlapis yakni, melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12e UU Pemberantasan Tipikor.
Syukur dituduhkan melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang, menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan setebal 79 halaman tersebut, terungkap fakta bahwa, modus yang dilakukan terdakwa yakni, menyalahgunakan dan memanfaatkan kewenangannya selaku Camat dengan, memerintahkan bendahara membuat markup SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dan, melakukan pemotongan terhadap TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Akibat perbuatan Terdakwa negara dirugikan sebesar Rp113juta. Kerugian Negara tersebut, merupakan hasil perhitungan Penyidik yang sudah ditelaah dan diaudit oleh BPKP Perwakilan Sulteng.
Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung selama 30 menit, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, tidak menyatakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
Agenda sidang berikutnya pembuktian dari Penuntut Umum atau, mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang ditunda dan, diagendakan minggu depan yakni pada, hari Kamis tanggal 04 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Asri)
Editor : Redaksi