Fauzi : Penuntut Umum Segera Buat Dakwaan Sidangkan F dan RK di Pengadilan Tipikor Palu
FORMAT PARIMO | Setelah sehari sebelumnya, Penuntut Umum Cabjari Tinombo menerima Tahap II perkara, penyalahgunaan dana kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023,
Cabjari Parigi Moutong di Tinombo kembali menerima perkara Tipikor Tahap II dugaan, Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusunan Barat T.A 2021-2022.
Dua tersangka inisial F dan RK, oknum pejabat Desa Dusunan Barat, Kecamatan Tinombo, sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik dari Cabjari Tinombo.
Fauzipaksi, Kacabjari Tinombo membenarkan adanya penyerahan dua orang tersangka Tipikor tersebut.
“Ya benar, Cabjari Tinombo baru saja menerima dua orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam hal penyelewengan APBDesa, Desa Dusunan Barat," ungkap Fauzi.
Lanjut Fauzi, setelah penyerahan tahap II, Penuntut Umum Cabjari Tinombo akan menyusun dakwaan agar, segera disidangkan. Jika sudah sesuai maka, kedua oknum mantan pejabat Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Penyerahan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan Tipikor Penyalahgunaan APBDes TA 2021-2022 di Desa Dusunan Barat tersebut diterima dari Tim Penyidik Cabjari Tinombo pada, Kamis (8/8/2024).
“Dari tindakan para Tersangka, mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 292.566.600,-" imbuhnya.
"Kami berharap, masyarakat tetap mendukung dan membantu semangat pemberantasan tipikor," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi