Pekerjaan Rigid Beton Desa Mojorejo Tak Lengkapi K3 Kades Keluar Sekdes Bungkam
FORMAT MOJOKERTO | Pengerjaan proyek jalan cor di Desa Mojorejo Kecamatan Kemlagi, diduga abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan keterbukaan informasi publik, sesuai UU No. 14 tahun 2008, berupa papan proyek pekerjaan, yang dalam perencanaan pekerjaan sudah di anggarkan.
Pentingnya K3 sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang -Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Dimana, setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai), tidak menerapkan sistem manajemen K3, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tertutupnya informasi pekerjaan, bisa di indikasikan sebagai bentuk korupsi, yang diduga sengaja dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojorejo. Hal ini, juga akan menghambat publik untuk memantau pekerjaan yang menggunakan uang negara dimana, masyarakat turut memberikan sungbangsih melalui pembayaran pajak.
Ketika awak media dan rekan LSM mencoba, mengklarifikasi dengan cara mendatangi Kepala Desa (Kades) Mojorejo, Kades sedang tidak ada di tempat. Saat awak media mencoba menghubungi Sekdes Mojorejo melalui pesan singkat Whatshap ke nomor pribadi Sekdes 0816502xxx, belum ada jawaban terkait pembangunan proyek jalan cor ini.(Tim)
Editor : Redaksi