Korupsi DD dan ADD Kades dan Sekdes Desa Dusunan Barat Ditetapkan Tersangka
FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, menetapkan 2 (dua) orang oknum Aparatur Desa sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Rp 292 juta tahun 2021-2022.
Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi mengatakan, tersangka inisial F (54) merupakan Kades (Kepala Desa) Dusunan Barat dan RK (30) mantan Sekdes Dusunan Barat 2021-2022.
F dan RK lanjut Fauzi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-60 dan 61/P.2.16.8/Fd.1/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
“DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang ada di Desa Dusunan Barat ,” ujarnya Senin (27/5/2024).
Masih Fauzi, "beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat fiktif, untuk mencairkan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp292 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Cabjari Tinombo telah melakukan Penyelidikan, mengumpulkan alat dan barang bukti, dengan memeriksa 47 orang sebagai saksi, serta 1 orang Ahli Keuangan.
“Dengan alat dan barang bukti tersebut, membuat tindak pidana yang dilakukan menjadi terang. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan F dan RK sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi dana Desa ini,” imbuhnya.
"Tersangka F dan RK, kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi