Serobot Lahan, Paguyuban Ahli Waris Warga Gogol Menanggal Tempuh Upaya Hukum

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Kades Menanggal, Moch.Irvan, Sujianto, M.Bachroni dan beberapa perwakilan ahli waris warga gogol Menanggal dalam Musyawarah Tanah Lapangan
Kades Menanggal, Moch.Irvan, Sujianto, M.Bachroni dan beberapa perwakilan ahli waris warga gogol Menanggal dalam Musyawarah Tanah Lapangan

BF, Mojokerto - Pasca di bentuknya panitia kecil yang diketuai oleh Kepala Desa Menanggal, Moch.Irvan. Ahli Waris warga gogol yang bersengketa, mendapatkan undangan dari panitia kecil di balidesa Menanggal untuk mendapatkan keputusan terakhir atas sengketa lahan tersebut. Kamis (17/11/22).

Dalam pertemuan tersebut, di hadiri tak kurang dari 16 orang, termasuk perwakilan dari ahli waris warga gogol. Namun dalam musyawarah tersebut, pihak ahli waris Juwair (yang bersengketa) tidak terlihat hadir sehingga, musyawarah yang seharusnya bisa membuahkan keputusan yang baik, tidak bisa terlaksana.

Hal ini membuat beberapa ahli waris warga gogol kecewa, kekecewaan ini di sampaikan oleh perwakilan ahli waris, Sujianto. Sujianto yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat FORMAT menyampaikan bahwa, jika pada hari ini (baca_Kamis) tidak ada titik temu permasalahan tanah lapangan yang sudah di hibahkan oleh warga gogol pada Desa maka, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat pelaporan secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Permasalahan ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut, kasihan bapak-bapak ini tersita waktu dan pikirannya hanya karena ketidak tegasan pemerintah Desa Menanggal yang tidak bisa menyelesaikan sengketa lahan ini secara musyawarah dan mufakat, hal ini jelas akan mencoreng nama baik Kepala Desa dan seluruh jajarannya. Terang Sujianto.

Masih Sujianto, perlu kita garis bawahi bahwa, tanah yang sudah menjadi lapangan sepak bola,balaidesa dan sekolahan yang telah dipergunakan oleh masyarakat ini, merupakan hibah dari 24 warga gogol pada ±50 tahun silam, dan jika ada yang sengaja merubah hak atas tanah tersebut hingga menjadi sertifikat pribadi maka, dengan tegas saya sampaikan akan kita tempuh jalur hukum untuk mempidanakan serta memperkarakan secara perdata.

Kita masih mentoleransi karena, kita menghormati pihak-pihak yang berada dalam lingkup pemerintahan, bukti data dan saksi untuk kita ajukan ke meja hijau sudah kita lengkapi, maka sesuai arahan perwakilan dari Kecamatan, kami akan tunda pelaporan ini hingga hari Senin (21/11). Tutupnya.

Sementara itu, jajaran Polsek Mojosari yang terwakili bhabinkamtibmas Eriyantono mengatakan, "pihaknya mempersilahkan bila kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, yakni Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar lahan itu dapat di fungsikan lagi untuk kepentingan umum".

Kalau lapangan biarkan di manfaatkan untuk kegiatan, silahkan saja tempuh jalur hukum. Nanti biar pengadilan yang akan memutuskan, yang penting kita sebagai keamanan pada prinsipnya bisa kondusif. Sampai pak Bhabin.

M.Bachroni, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Mojosari mengatakan, pihaknya berharap permasalahan tersebut bisa di selesaikan di tingkat desa atau tingkat Kecamatan. Namun, jika permasalahan itu tidak bisa di selesaikan, maka silahkan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri atau Kepolisian. Sarannya.

Tapi, alangkah baiknya kalau permasalahan ini bisa di selesaikan di pemerintahan Desa Menanggal, dan saya sangat mengapresiasi dari perwakilan ahli waris warga gogol 'Paguyuban Warga Gogol Menanggal' yang di wakili oleh Bapak Sujianto yang telah memberikan releksasi waktu sampai hari Senin. Pungkas Bachroni.(Har).