Satres Narkoba Polres Mojokerto Ungkap Jaringan Pengedar Pil Double L
FORMAT MOJOKERTO | Satresnarkoba Polres Mojokerto, laksanakan perintah Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H.,S.I.K.,M.Si.,M.H., untuk memberantas peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Mojokerto, dan berhasil mengungkap kasus pengedar Pil Koplo jenis Double L (LL) sejumlah 41.000 butir.
Kasatres Narkoba AKP Marji Wibowo,SH., saat pers rilis menyampaikan, dalam penangkapan diduga bandar Pil Koplo, Polisi berhasil mengamankan 41.000 butir Pil LL.
"Dari tangan tersangka DP alias Pur, yang kita tangkap di Jl.Raya Dusun Terusan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (3/4), sekira pukul 23.14 WIB. Kita amankan Pil LL yang dikemas dalam 13 botol warna putih, masing-masing botol berisi 1000 butir Pil Koplo dan dibungkus tas plastik warna merah," ungkap Marji.
AKP Marji menambahkan, "kami juga mengamankan, dan menemukan barang bukti lain berupa, Handphone milik terlapor (DP), dan kardus warna coklat yang dibungkus tas plastik warna hitam, berisi 28 botol warna putih yang masing-masing botol berisi 1000 Pil LL. Terlapor mengakui, jika barang haram tersebut dia peroleh dari FR, warga Surabaya yang saat ini masih buron, dengan omset puluhan juta rupiah per hari," jelasnya, Senin (8/4/2024).
Polisi menjerat DP dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, 'Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi, atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L'.
"Saat ini kami sudah mengantongi identitas FR, yang mensuplai barang haram tersebut, dan memburunya," pungkas AKP Marji. (R_ix)
Editor : Redaksi