Penyadapan Istana: Jenderal Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya Yang Mengawasi Pengawas?

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

JAKARTA || Kalau sebelumnya publik dibuat sibuk menebak-nebak siapa jenderal yang diamankan, kini teka-teki itu mulai menemukan jawabannya. Bukan lagi sekadar tangkapan layar WhatsApp, bukan pula cerita warung kopi yang dibumbui teori konspirasi.

Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Anas Urbaningrum Ajak HMI-PMII Rawat Persaudaraan

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Nah, rupanya misteri yang semula beredar di grup WhatsApp bukan sekadar cerita tanpa ujung.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Lebih serius lagi, penyidik mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi turut menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan sejumlah flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.

Jika benar perangkat penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dioperasikan tanpa prosedur, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin internal.

Ini menyangkut batas kewenangan, perlindungan privasi, penyalahgunaan instrumen negara, dan pertanggungjawaban hukum.

Bayangkan, nomor telepon Presiden saja disebut masuk dalam objek penyadapan. Lantas bagaimana dengan pejabat negara lainnya, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha yang juga disebut dalam keterangan penyidik?

Apakah selama ini ada yang merasa sedang berbicara secara pribadi, padahal percakapannya justru berpotensi masuk ke ruang pengawasan yang tidak semestinya?

Waduh! Kalau begitu, jangan-jangan bukan hanya telepon yang perlu diperiksa, tetapi juga siapa yang selama ini merasa berhak mengintip kehidupan orang lain.

Baca juga: Tiga Prajurit Yonif TP 918/MM Raih Medali di Kejurnas Karate Gojukai 2026

Sherlock Holmes mungkin sudah bisa menutup buku catatannya. Tetapi pekerjaan pengawasan publik justru baru dimulai.

Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.

Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengoperasikan sistem? Siapa yang mengetahui dan membiarkan? Apakah hasil penyadapan pernah digunakan untuk kepentingan tertentu? Dan apakah seluruh pihak yang terlibat sudah dimintai pertanggungjawaban?

Jangan sampai perkara ini hanya menjadi panggung penertiban internal, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain justru luput dari pemeriksaan.

Publik tidak membutuhkan drama saling menyalahkan. Publik membutuhkan transparansi, pembuktian, dan proses hukum yang tidak pandang pangkat maupun jabatan.

Sebab, hukum tidak boleh berubah menjadi barang mewah yang hanya berani menyentuh mereka yang tidak memiliki bintang di pundaknya.

Baca juga: Ketika Sabu Diduga Beredar, Warga Bertanya: Bandar Besar Masih Kebal Sentuhan?

Redaksi memandang perkara ini sebagai ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum. Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi siapa yang menyadap siapa, melainkan bagaimana kewenangan negara dapat disalahgunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Jangan sampai alat negara yang dibentuk untuk melindungi rakyat justru membuat rakyat merasa sedang diawasi.

Karena dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

Yang berwenang mengawasi hukum pun harus diawasi oleh hukum. Sebab kali ini, yang perlu dibuka bukan cuma percakapan telepon, tetapi juga seluruh rantai pertanggungjawabannya.

Penulis : W13D
Kategori : Opini Redaksi
Sumber : Rilis Bareskrim Mabes Polri 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru