MOJOKERTO || Upaya perdamaian dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Moh. Alvan Basyarudin melawan PT BCA Finance dan seorang pihak berinisial M.H.B. menemui jalan buntu.
Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (30/9/2026), melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk dengan agenda pembacaan gugatan.
Baca juga: KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar
Perkara ini bermula ketika Alvan, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menerima somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Ia diminta melunasi kewajiban pembiayaan sebesar Rp255.054.287 atau menyerahkan satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2024 bernomor polisi S 8280 SD.
Persoalannya, berdasarkan dalil gugatan, Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima kendaraan tersebut.
Pembiayaan yang dipersoalkan disebut tertuang dalam perjanjian tertanggal 30 November 2024, dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.
Melalui kuasa hukumnya, H. Rif'an Hanum & Nawacita, Alvan kemudian menempuh jalur pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dalam tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance disebut tetap menuntut pelunasan total Rp255.054.287 dan menolak menghapus data Alvan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tanpa adanya putusan pengadilan.
Namun, menurut pihak penggugat, persoalan justru menjadi semakin janggal setelah surat balasan PT BCA Finance tertanggal 4 Agustus 2026 yang menyebut adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Di sinilah gugatan tersebut mempertanyakan posisi Alvan: jika terdapat indikasi tindak pidana dalam proses pembiayaan, mengapa tagihan dan pencatatan kredit bermasalah atas nama orang yang menyangkal pernah menjadi debitur tetap dipertahankan?
Kuasa hukum penggugat setidaknya mempersoalkan tiga hal.
Pertama, proses verifikasi pembiayaan. Hingga gugatan didaftarkan, pihak penggugat menyatakan dokumen yang dimiliki hanya berupa salinan perjanjian dan tabel angsuran, sementara dokumen survei, bukti serah terima kendaraan, serta kejelasan mengenai pihak yang menandatangani dan menerima kendaraan dipersoalkan.
Kedua, komponen denda. Dari total tagihan Rp255 juta, denda keterlambatan disebut mencapai Rp58.821.142. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan karena Alvan sejak awal menyangkal dirinya sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan.
Ketiga, sikap yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi terdapat pernyataan mengenai indikasi tindak pidana, tetapi di sisi lain kewajiban pembiayaan dan pencatatan dalam SLIK atas nama Alvan tetap dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Dalam gugatannya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan perjanjian pembiayaan tidak mengikat dirinya, serta membebaskannya dari seluruh kewajiban yang timbul dari pembiayaan tersebut.
Penggugat juga meminta penghentian penagihan dan upaya penarikan kendaraan, pembetulan data serta kolektibilitas atas namanya dalam SLIK OJK, serta pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,05 miliar.
Baca juga: Polres Mojokerto Bongkar Curanmor, Empat Tersangka Diamankan
Kuasa hukum penggugat, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., mengatakan kliennya tidak sedang berupaya menghindari kewajiban pembayaran.
«“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat.”»
Menurut Rif'an, persoalan utama yang harus dibuka dalam persidangan adalah siapa yang sebenarnya mengajukan pembiayaan, siapa yang menandatangani dokumen, dan siapa yang menerima kendaraan.
«“Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” ujarnya.»
Rif'an juga mempertanyakan dampak pencatatan SLIK terhadap pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan.
«“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK,” katanya.»
Ia menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk menguji sejauh mana proses verifikasi pembiayaan dapat memastikan identitas, tanda tangan, persetujuan, hingga penerimaan objek pembiayaan benar-benar dilakukan oleh pihak yang tercatat sebagai debitur.
Meski demikian, seluruh dalil mengenai dugaan PMH, keabsahan perjanjian, proses pembiayaan, serta kerugian yang diklaim masih menjadi materi pemeriksaan persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Baca juga: Ayam Berkokok, Dadu Menggelinding: Polisi ke Mana?
Perkara kini bergulir di PN Mojokerto. Pembuktian di persidangan akan menjadi ruang untuk menguji dokumen pembiayaan, proses verifikasi, pihak yang menandatangani perjanjian, penerima kendaraan, serta dasar pencatatan kewajiban atas nama Alvan.
Di luar perkara, Kantor Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.
Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP, KK maupun buku tabungan, memeriksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan iDebKu OJK, serta segera menanggapi secara tertulis apabila menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan.
Pengaduan juga dapat ditempuh melalui kanal pengaduan OJK atau dengan meminta pendampingan hukum.
Satu pertanyaan kini menunggu jawaban di ruang sidang, ketika seseorang ditagih atas utang yang disangkal pernah dibuatnya, siapa sebenarnya yang harus membuktikan bahwa utang itu memang miliknya?
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan BCA Finance saat dikonfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp 0856-0224-xxxx, atas nama Bagus, belum memberikan tanggapan atas pemberitaan hari ini.
Reporter : Bagus
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi