Rencana pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Bola Desa Kantewu, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menuai sorotan setelah muncul aduan mengenai dugaan permintaan kontribusi sebesar Rp1,5 juta dari setiap desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan kontribusi tersebut telah disampaikan kepada sejumlah desa. Dari 19 desa yang berada di Kecamatan Pipikoro, sebagian disebut telah menyetor, sementara beberapa desa lainnya belum memenuhi permintaan tersebut.
Baca juga: Tim PTPD Kecamatan Bolano Monev LPJ APBDes Tahap I Desa Bolano
Dalam aduan yang diterima, mekanisme kegiatan disebut berkaitan dengan kerja sama antara pihak kecamatan dan Badan Kerjasama Desa (BKD). Namun, karena camat merupakan pimpinan wilayah kecamatan, instruksi tersebut disebut berasal dari pihak kecamatan.
Jika seluruh 19 desa diminta membayar Rp1,5 juta, total kontribusi yang terkumpul berpotensi mencapai Rp28,5 juta.
Besaran tersebut menjadi sorotan karena pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran, sementara pemerintah desa juga memiliki berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pipikoro, Endi Liwo, S.Pt., yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Mapahi, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada, Selasa (11/8/2026).
Endi menilai nominal Rp1,5 juta terlalu besar jika dibebankan kepada desa dalam kondisi efisiensi anggaran.
“Dengan efisiensi anggaran desa, terlalu besar Rp1,5 juta,” ujar Endi.
Menurutnya, pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan seharusnya tidak hanya terpusat di satu lokasi. Setiap desa dapat melaksanakan upacara masing-masing sehingga masyarakat di desa dapat terlibat langsung dan semangat nasionalisme tumbuh di tingkat desa.
Ia juga mendorong agar setiap desa dapat mengisi perayaan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif, termasuk olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya.
Yang tak kalah penting, Endi menyatakan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada lagi permintaan kontribusi kepada pemerintah desa untuk kegiatan semacam itu.
“Ke depan jangan lagi meminta kontribusi dari desa,” katanya.
Baca juga: Dari Jalan Nasional, Terus Melaju untuk Indonesia Maju
Sorotan terhadap dugaan kontribusi tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Bupati Sigi Mohamad Rizal saat kunjungan kerja yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Pemerintah Daerah (Rakerda) di Kecamatan Pipikoro pada 5 Februari 2026, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Kulawi Selatan pada 6 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati disebut pernah menyampaikan kepada jajaran kecamatan agar tidak lagi membebani kepala desa dengan pungutan ketika kegiatan pemerintah berlangsung.
Pesan tersebut, menurut informasi yang disampaikan kepada media, disampaikan dengan alasan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk kegiatan kunjungan kerja.
“Ketika saya melakukan kunjungan kerja, tentu saya mempersiapkan anggarannya. Saya tidak mau lagi mendengar ada kepala desa dipungut biaya. Kasihan kepala desa,” demikian inti pernyataan Bupati yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kini kembali menjadi relevan setelah muncul aduan mengenai permintaan Rp1,5 juta dari desa untuk kegiatan penyambutan atau upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Pipikoro.
Namun demikian, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Camat Pipikoro mengenai apakah benar terdapat instruksi atau permintaan kontribusi Rp1,5 juta kepada setiap desa, dasar hukumnya, siapa pengelola dana tersebut, serta untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.
Baca juga: SMAN 2 Tolitoli Dapat Rp1,9 Miliar untuk Revitalisasi Sarana Pendidikan
Media tetap membuka ruang bagi Camat Pipikoro maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Jika pungutan tersebut benar dilakukan, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar-kecilnya Rp1,5 juta per desa. Pertanyaan publik justru lebih mendasar, apa dasar permintaannya, siapa yang menetapkan, ke mana uang disetorkan, dan apakah pemerintah desa memang wajib membayarnya?
Apalagi, kegiatan memperingati kemerdekaan semestinya menjadi momentum membangun semangat gotong royong, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pemerintah desa yang sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Setiap rupiah yang diminta dari desa harus jelas dasar, mekanisme, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan
Editor : Redaksi