LPG Gratis Bolano Lambunu: Nama Ada, Gas Tak Ada

Reporter : Redaksi
Awak media saat mengkonfirmasi Pj. Kades Lambunu, Sri Yayu Salama, S.H. (foto : asri_beritaformat)

Program penyaluran LPG 3 kilogram gratis di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, justru menyisakan persoalan data. Sejumlah warga yang namanya tercantum sebagai penerima mengaku gagal memperoleh LPG setelah NIK mereka dimasukkan ke dalam aplikasi saat proses penyaluran.

Ironisnya, warga datang membawa harapan dan tabung, tetapi sebagian harus pulang dengan tabung kosong.

Baca juga: Tim PTPD Kecamatan Bolano Monev LPJ APBDes Tahap I Desa Bolano

Awak media saat melakukan konfirmasi kepada Kasi Kesos dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolano (foto : asri_beritaformat)

Persoalan itu mencuat dalam penyaluran di Kantor Camat Bolano Lambunu pada 5 Agustus 2026. Warga mengeluhkan sejumlah NIK tidak muncul atau dinyatakan tidak valid ketika dilakukan input melalui sistem.

Penjabat Kepala Desa Lambunu, Sri Yayu Salama, S.H., mengakui adanya kendala pada sistem aplikasi. Namun ia menegaskan proses penyaluran dari sisi desa berjalan dan pihaknya hanya berpedoman pada daftar penerima yang berasal dari kabupaten.

“Tidak ada masalah dalam penyaluran. Yang bermasalah sistemnya. Kami berdasarkan nama-nama dari kabupaten,” ujarnya.

Menurut Sri Yayu, ketika nama penerima tidak muncul dalam aplikasi, pihak desa tidak dapat memaksakan penyaluran. Sisa tabung kemudian dikembalikan.

Persoalan semakin terang setelah Kasi Kesos Kecamatan Bolano Lambunu, Rubangi, S.Sos.I., dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026.

Rubangi mengakui adanya perbedaan antara daftar penerima yang berasal dari Dinas Sosial dengan data yang muncul ketika NIK warga dimasukkan ke dalam sistem aplikasi di pangkalan.

“Ketika penerimaan ternyata ada sistem dari pangkalan, di situlah harus diinput dan terjadi perbedaan,” katanya.

Baca juga: Dari Jalan Nasional, Terus Melaju untuk Indonesia Maju

Dari sekitar 560 penerima, Rubangi menyebut kurang lebih 150 warga dari delapan desa belum menerima LPG dan sebagian dijadwalkan mendapat penyaluran pada bulan berikutnya.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya dapat dicegah apabila data dari kabupaten diverifikasi terlebih dahulu sebelum diterapkan dalam sistem aplikasi.

“Kalau tidak memakai sistem, hanya berdasarkan KTP atau nama yang tertera dari kabupaten, saya rasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolano Lambunu, Ambo, S.H., bahkan mengkritisi penggunaan aplikasi yang dinilai justru membuat masyarakat yang sudah tercatat sebagai penerima harus kecewa.

“Kalau masyarakat sudah ada namanya dalam daftar penerimaan, mereka sudah berharap mendapatkannya. Begitu diinput dalam aplikasi dan NIK-nya tidak valid, akhirnya pulang dengan kecewa,” kata Ambo, 11 Agustus 2026.

Baca juga: SMAN 2 Tolitoli Dapat Rp1,9 Miliar untuk Revitalisasi Sarana Pendidikan

Kini persoalannya bukan sekadar siapa mendapat LPG dan siapa tidak. Yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan data penerima, sistem aplikasi, dan mekanisme penyaluran berada dalam satu pintu data yang sama.

Sebab, kalau nama warga sudah dinyatakan berhak menerima, mengapa hak itu tiba-tiba gugur hanya karena NIK “kalah” oleh aplikasi?

Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu segera melakukan sinkronisasi serta verifikasi data agar penyaluran berikutnya tidak kembali membuat warga datang membawa tabung, tetapi pulang membawa kecewa.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru