Korban Penganiayaan Desak Polsek Toili Usut Tuntas, Beri Ultimatum 1x24 Jam

Reporter : Redaksi
Keluarga korban dan tokoh adat usai mendatangi Polsek Toili (foto : Samsul_beritaformat)

Korban dugaan penganiayaan, Berahmat, bersama kelompok petani Toili dan Ketua Lembaga Adat mendatangi Polsek Toili, Senin (29/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di lahan kebun sawit mereka.

Sebelumnya, Berahmat telah melaporkan peristiwa tersebut pada 25 Juni 2026 dengan nomor STPL/64-a/VI/2026/Res Bgi/Sek Toili. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut proses hukum.

Baca juga: Dugaan Asusila Oknum Guru SDN 6 Dampelas Menggantung, Disdik dan Kepsek Bungkam

Berahmat meminta kepolisian segera memberikan perlindungan hukum dan mempercepat penanganan perkara yang dilaporkannya.

"Jika permintaan ini tidak ditanggapi, kami akan terpaksa melakukan langkah pengamanan sendiri," ujarnya.

Menurut pihak korban, hasil visum juga telah diserahkan kepada penyidik. Namun, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Atas dasar itu, mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebelum menggelar aksi di kantor kepolisian.

Baca juga: Dana Ada, Uang Tak Bisa Dicairkan: BPD Sulteng Cabang Kota Nagaya Dikeluhkan Lumpuhkan Pembangunan Desa

Ketua Lembaga Adat, Nasrun Mbau, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan perkara yang dinilai lambat. Ia mengaku banyak laporan dugaan kekerasan terhadap petani yang belum mendapat kepastian hukum.

"Sementara ketika perusahaan yang melapor, terlapor petani langsung ditindak. Ini ketidakadilan," kata Nasrun.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Toili menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Tetelara masih dalam proses penanganan di Polsek Toili.

Baca juga: BPP Dolo Selatan Genjot Produksi Pertanian, Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang telah dikonfirmasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Samsul
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru