FORMAT PARIGIMOUTONG | Pj. Bupati Parigimoutong, Richard Arnaldo, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 400.10.1/409/DPMD tentang Pemberhentian Sementara Ilham Manggong sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigimoutong.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Ilham Manggong diduga melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kades, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Permendagri No. 82 tahun 2015.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
"Kades harus menjalankan kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan," kata Richard dalam surat keputusan yang ditandatanganinya pada, Selasa (29/4) lalu.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Pemberhentian sementara ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik vertikal dan horisontal di masyarakat, serta untuk menjaga dan melindungi keamanan diri dan keluarga Kades.
Ilham Manggong dapat dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Kades Toribulu Selatan setelah menyelesaikan kewajiban dan/atau larangan yang telah dilanggarnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Sementara, pada Kamis (1/5/2025) Ilham Manggong saat dikonfirmasi awak media terkait surat pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, masih belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Enos/Asri)
Editor : Redaksi