FORMAT PARIGIMOUTONG | Pj. Bupati Parigimoutong, Richard Arnaldo, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 400.10.1/409/DPMD tentang Pemberhentian Sementara Ilham Manggong sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigimoutong.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Ilham Manggong diduga melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kades, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Permendagri No. 82 tahun 2015.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
"Kades harus menjalankan kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan," kata Richard dalam surat keputusan yang ditandatanganinya pada, Selasa (29/4) lalu.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Pemberhentian sementara ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik vertikal dan horisontal di masyarakat, serta untuk menjaga dan melindungi keamanan diri dan keluarga Kades.
Ilham Manggong dapat dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Kades Toribulu Selatan setelah menyelesaikan kewajiban dan/atau larangan yang telah dilanggarnya.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Sementara, pada Kamis (1/5/2025) Ilham Manggong saat dikonfirmasi awak media terkait surat pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, masih belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Enos/Asri)
Editor : Redaksi