FORMAT PARIGIMOUTONG | Pj. Bupati Parigimoutong, Richard Arnaldo, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 400.10.1/409/DPMD tentang Pemberhentian Sementara Ilham Manggong sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigimoutong.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Ilham Manggong diduga melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kades, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Permendagri No. 82 tahun 2015.
Baca juga: Kalau Uang Kembali, Apakah Perkara Ikut Pulang?
"Kades harus menjalankan kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan," kata Richard dalam surat keputusan yang ditandatanganinya pada, Selasa (29/4) lalu.
Baca juga: Revitalisasi SMKN Peling Tengah, Rp800 Juta untuk Benahi Sarana
Pemberhentian sementara ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik vertikal dan horisontal di masyarakat, serta untuk menjaga dan melindungi keamanan diri dan keluarga Kades.
Ilham Manggong dapat dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Kades Toribulu Selatan setelah menyelesaikan kewajiban dan/atau larangan yang telah dilanggarnya.
Baca juga: Mogok Kerja Memanas, Dua Pekerja Dilarikan ke Puskesmas
Sementara, pada Kamis (1/5/2025) Ilham Manggong saat dikonfirmasi awak media terkait surat pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan, masih belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Enos/Asri)
Editor : Redaksi