FORMAT BALIKPAPAN | Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15 paket seberat 4,51 gram.
Pelaku, inisial D (38), merupakan residivis narkotika dan ditangkap di Jl. Riko Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada, Sabtu (4/1) malam.
Baca juga: Bandar Ditangkap, Jaringan Tetap Jalan: Ada Apa dengan Pengawasan Narkoba di Tada Silutung?
Baca juga: 6 Kurir Sabu Dibekuk di Bandara Mutiara Palu, Celah Pengamanan Disorot
"D mendapatkan paket sabu dari inisial A yang kini masih buron (DPO)," ungkap AKP Bangkit Danjaya. Senin (6/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Palolo, 16 Paket Diamankan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menghimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan bebas narkoba. (Salahudin)
Editor : Redaksi