Dijanjikan Jadi Karyawan Tetap, Warga Malah Tekor Rp630,5 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku saat digelandang petugas kembali ke sel tahanan Polres Mojokerto (foto : clara_beritaformat)
Ketiga pelaku saat digelandang petugas kembali ke sel tahanan Polres Mojokerto (foto : clara_beritaformat)

Janji mendapat pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan ternama berubah menjadi petaka. Sejumlah warga diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta.

Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS (60), H (49), dan FN (30). Mereka diduga menawarkan akses masuk sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto dan PT Motasa dengan imbalan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima tujuh laporan dari korban. Para korban mengaku telah menyerahkan uang karena dijanjikan dapat diterima bekerja sebagai karyawan tetap.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kerugian para korban mencapai Rp630,5 juta,” ujar Aldhino, Jum'at (7/8/2026).

Menurut polisi, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Nominal yang diminta berbeda-beda. Calon pekerja yang dijanjikan masuk PT Ajinomoto disebut diminta membayar hingga Rp250 juta, sedangkan untuk PT Motasa berkisar Rp7 juta hingga Rp9 juta.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Janji seragam kerja, realitasnya justru rekening korban yang terkuras.

Penyidik menemukan aliran dana dari tersangka IS dan H ke rekening FN. Polisi menyebut FN tidak memiliki kewenangan maupun hubungan dengan proses rekrutmen di PT Ajinomoto maupun PT Motasa, namun mengakui menerima transfer yang bersumber dari uang para korban.

Polisi kemudian mengamankan FN di Desa Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada 26 Juli 2026 setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya diamankan pada 29 Juli 2026 setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.

Puluhan barang bukti turut diamankan, antara lain rekening koran, slip transfer, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, daftar calon tenaga kerja, kartu ATM dan telepon genggam.

Polisi menduga jumlah korban belum berhenti pada tujuh laporan. Nama-nama calon pekerja lain ditemukan dalam dokumen yang telah diamankan penyidik.

“Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Mojokerto,” tegas Aldhino.

Selain mengatasnamakan PT Ajinomoto dan PT Motasa, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nama PT Kapal Api di Sidoarjo dalam modus serupa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Aldhino.

Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan yang namanya disebut dalam perkara ini juga tidak serta-merta dapat dianggap terlibat, karena berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama perusahaan dalam modus rekrutmen.

Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Liputan