Menakar Polemik E-Katalog BPJN Sulteng: Antara Dugaan dan Prosedur yang Berlaku
Polemik terkait dugaan intervensi dalam proses e-katalog proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengangkat indikasi ketidakwajaran dalam proses mini kompetisi, mulai dari pembatalan tender hingga dugaan komunikasi antara pihak penyelenggara dan peserta.
Namun di tengah dinamika tersebut, penting bagi publik untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, dengan memahami bagaimana mekanisme e-katalog mini kompetisi sebenarnya bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.
Beritaformat mencoba menempatkan isu ini dalam kerangka literasi digital pengadaan, dengan menghadirkan pandangan dari Ardian,S.T., seorang praktisi sekaligus ahli dalam sistem mini kompetisi e-katalog.
Ardian menjelaskan bahwa mekanisme mini kompetisi dalam e-katalog memiliki karakter yang berbeda dengan tender terbuka sebagaimana dipahami secara umum.
“Dalam e-katalog, khususnya mini kompetisi versi terbaru, prosesnya sudah berbasis sistem. Artinya, sebagian besar tahapan evaluasi dilakukan secara otomatis berdasarkan parameter yang telah ditentukan sejak awal,” ujarnya, saat dihubungi redaksi pada, Rabu (8/4/2026), melalui aplikasi pesan singkat.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem ini, penyedia yang mengikuti mini kompetisi merupakan pihak yang telah lolos kurasi awal pada etalase e-katalog. Dengan demikian, proses yang berlangsung bukan lagi seleksi terbuka dari nol, melainkan pemilihan lanjutan berbasis kebutuhan spesifik paket pekerjaan.
Menanggapi isu pembatalan tender berulang, Ardian menilai hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.
“Pembatalan dalam mini kompetisi bisa terjadi karena berbagai faktor, misalnya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perubahan kebutuhan pekerjaan, atau evaluasi internal yang mengharuskan penyesuaian dokumen,” jelasnya.
Menurut dia, dalam sistem digital, pembatalan justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan paket yang ditayangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan regulasi.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah gugurnya penawaran terendah. Ardian menegaskan bahwa dalam pengadaan berbasis e-katalog, harga bukan satu-satunya faktor penentu.
“Yang digunakan adalah prinsip best value, bukan sekadar harga terendah. Evaluasi juga mencakup kesesuaian teknis, kelengkapan dokumen, serta rekam jejak penyedia,” katanya.
Ia menambahkan, sistem akan secara otomatis menggugurkan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, meskipun menawarkan harga lebih rendah.
Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan yang menjadi perhatian publik, Ardian mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan konteks komunikasi.
“Dalam sistem e-katalog, komunikasi resmi seharusnya dilakukan melalui platform yang tersedia. Namun dalam praktiknya, tidak semua interaksi di luar sistem bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, selama tidak memengaruhi hasil evaluasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa yang menjadi titik krusial adalah, apakah komunikasi tersebut berdampak pada proses penilaian atau tidak.
Ardian juga menyoroti bahwa sistem e-katalog modern dirancang dengan fitur audit trail yang merekam seluruh aktivitas dalam proses pengadaan.
“Setiap tahapan terekam secara digital. Ini justru memudahkan proses pengawasan jika memang diperlukan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan jejak digital menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Beritaformat memandang bahwa perbedaan persepsi dalam melihat suatu proses pengadaan merupakan hal yang wajar, terutama dalam sistem yang terus berkembang seperti e-katalog.
Di satu sisi, dugaan yang muncul perlu menjadi perhatian sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Namun di sisi lain, pemahaman terhadap prosedur dan regulasi juga menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur.
Pendekatan literasi digital dalam pengadaan menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai suatu informasi secara lebih objektif, berbasis data, dan tidak semata pada persepsi.
Hingga saat ini, berbagai pihak terkait telah memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, jika terdapat indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, mekanisme hukum dan pengawasan tetap menjadi jalur yang relevan.
Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi prinsip utama yang harus dijaga bersama dalam setiap proses pengadaan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan isu ini secara berimbang, dengan mengedepankan informasi yang terverifikasi serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara Ahli
Editor : Redaksi