Hak Jawab Berujung Proses Hukum, Wartawan Senior Penuhi Panggilan Ditressiber

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Moh. Nasir Tula bersama kuasa hukum saat mendatangi Ditressiber Polda Sulteng (foto : agus_beritaformat)
Moh. Nasir Tula bersama kuasa hukum saat mendatangi Ditressiber Polda Sulteng (foto : agus_beritaformat)

Wartawan senior Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Ditressiber Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WITA. Moh. Nasir Tula didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur LBH TONAKODI.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Firmansyah menegaskan, pesan WhatsApp yang dikirim kliennya bukan bertujuan mengancam, melainkan meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai aktivitas penambang rakyat di Poboya tetap berimbang.


"Klien kami tidak memiliki niat melakukan ancaman. Tujuan komunikasi adalah meminta hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan," ujar Firmansyah.

Menurutnya, persoalan bermula setelah kliennya membaca pemberitaan tentang pertambangan rakyat Poboya pada Agustus 2025. Dalam komunikasi tersebut, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirim kalimat bernada kasar karena terbawa emosi.

Namun, kata Firmansyah, pada hari yang sama kliennya langsung berupaya meminta maaf melalui berbagai cara, mulai mendatangi pelapor, rumah pelapor, kantor redaksi, hingga meminta bantuan tokoh agama untuk menyampaikan permohonan maaf. Upaya perdamaian itu, menurutnya, dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Moh. Nasir Tula merupakan wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki pengalaman panjang di sejumlah media sebelum mendirikan Beritasulteng.id.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025. Pihak kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, serta mempertimbangkan iktikad baik kliennya yang telah berulang kali meminta maaf sebelum proses hukum bergulir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah maupun pihak pelapor terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan UU Pers.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan