Revitalisasi Sekolah Donggala Disorot: APD Diabaikan, Papan Informasi Tak Terpasang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si. (foto : agus_beritaformat)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si. (foto : agus_beritaformat)

Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Donggala mendapat sorotan setelah ditemukan dugaan pengabaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah lokasi pekerjaan.

Pantauan media ini di beberapa sekolah penerima program revitalisasi menunjukkan adanya pekerjaan yang masih berada pada tahap pembongkaran hingga finishing. Namun, pada sejumlah lokasi yang dipantau, pekerja terlihat belum menggunakan APD secara lengkap.

Selain persoalan keselamatan kerja, papan informasi kegiatan juga tidak tampak terpasang pada lokasi yang dipantau. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi informasi pekerjaan, termasuk sumber anggaran, pelaksana, nilai kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan.

Padahal, penerapan prinsip K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting untuk melindungi pekerja maupun warga sekolah dari risiko kecelakaan selama proses pembangunan atau rehabilitasi berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si., mengakui adanya temuan terkait penggunaan APD dan papan informasi kegiatan saat melakukan monitoring di lapangan.

“Saya juga sudah turun monitoring mendapatkan seperti itu, saya lihat itu akibat kebiasaan tukang kita jarang menggunakan APD. Maka dalam waktu dekat kami akan keluarkan edaran itu. Karena evaluasi kami, banyak sekolah yang mengabaikan,” ujar Ansyar saat dihubungi media ini, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, edaran tersebut akan menjadi penegasan kepada sekolah penerima program agar memperhatikan aspek keselamatan kerja sekaligus pemasangan papan informasi kegiatan.

Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah dengan pola swakelola tidak berarti pekerjaan dapat mengabaikan standar keselamatan kerja maupun ketentuan administrasi.

“Swakelola memang berbeda dengan pekerjaan yang diserahkan kepada penyedia atau pihak ketiga. Namun, status swakelola bukan berarti standar K3 dan pertanggungjawaban administrasi menjadi gugur. Siapa pun yang mengerjakan pekerjaan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan pekerja, warga sekolah, dan lingkungan sekitar,” tegas Mukti.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan swakelola ditemukan pekerja tidak menggunakan APD atau pekerjaan dilakukan tanpa pengamanan yang memadai, hal tersebut perlu menjadi objek evaluasi dan pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

“Dari sisi administrasi, harus jelas siapa penanggung jawab kegiatan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, sumber dan penggunaan anggarannya, serta bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya. Jangan karena disebut swakelola kemudian seolah-olah tidak ada standar yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Mukti juga menilai keberadaan papan informasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan program dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Jika memang diwajibkan, maka pemasangannya merupakan bagian dari transparansi dan tidak semestinya diabaikan.

“Kalau papan informasi diwajibkan dalam petunjuk teknis atau ketentuan pelaksanaan, maka harus dipasang. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya,” katanya.

Ia menambahkan, temuan tersebut belum tepat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.

“Jangan terburu-buru memberikan label pelanggaran pidana. Periksa dulu dokumen swakelolanya, petunjuk teknis, struktur penanggung jawab, standar K3 yang berlaku, serta fakta pelaksanaan di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan pembinaan dan koreksi. Apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran hukum, barulah aspek pertanggungjawaban hukumnya dinilai berdasarkan bukti,” pungkas Mukti.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan