Catut Nama Kasat Narkoba, Penipu Minta Uang Tebusan Puluhan Juta ke Keluarga Terduga Pengedar Sabu
Kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama anggota kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Parigimoutong. Kali ini, nama Kasatresnarkoba Polres Parigimoutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta uang tebusan kepada keluarga terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi setelah salah satu keluarga terduga pelaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai IPTU Nicho Eliezer. Penelepon menggunakan foto profil berseragam dinas kepolisian dan memperkenalkan diri sebagai Kasatresnarkoba Polres Parigimoutong sebelum menawarkan "jalan damai" dengan meminta uang puluhan juta rupiah agar perkara narkotika dapat dihentikan dan terduga pelaku dibebaskan.
Kasatresnarkoba Polres Parigimoutong, IPTU Nicho Eliezer, membantah tegas tudingan tersebut. Ia memastikan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
"Informasi itu tidak benar. Nomor saya hanya satu dan aktif. Jika dicek dari mana pun akan muncul nama saya. Saya mengimbau seluruh masyarakat agar jangan percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan pimpinan atau mengatasnamakan saya untuk meminta sejumlah uang," tegas IPTU Nicho kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, SP, salah satu anggota keluarga terduga pelaku, mengaku sempat mempercayai penelepon karena menggunakan identitas dan foto profil yang menyerupai pejabat kepolisian.
"Kami tidak tahu apakah itu benar atau bukan IPTU Nicho. Yang kami tahu, dia memperkenalkan nama dan jabatannya, kemudian bernegosiasi dengan suami saya soal uang. Percakapannya kami rekam," ujarnya.
Meski menjadi korban pencatutan identitas, IPTU Nicho mengaku hingga kini belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku. Menurutnya, langkah tersebut masih menjadi pertimbangan pribadi sambil melihat perkembangan situasi.
"Saat ini saya belum mengambil langkah hukum. Nanti kita lihat ke depan. Kalau saya anggap perlu, tentu akan saya tempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ketua Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai praktik pencatutan nama dan jabatan anggota kepolisian untuk meminta uang kepada keluarga terduga pelaku merupakan dugaan tindak pidana serius yang berpotensi memenuhi unsur penipuan, pemalsuan identitas elektronik, hingga penyebaran informasi yang dapat merusak nama baik institusi kepolisian.
Menurut Mukti, dari perspektif hukum, siapa pun yang dengan sengaja mengaku sebagai pejabat negara atau aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dibuktikan dalam proses hukum.
"Modus seperti ini bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat harus memahami bahwa proses penanganan perkara pidana tidak dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang kepada oknum yang menghubungi melalui telepon atau media sosial. Jika menerima telepon semacam itu, segera lakukan verifikasi kepada kantor kepolisian atau pejabat yang bersangkutan dan jangan melakukan transfer dana sebelum kebenarannya dipastikan," ujar Mukti. Selasa (28/7/2026).
Mukti, yang juga merupakan mahasiswa hukum, menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pelaku apabila terdapat laporan atau bukti yang cukup. Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah semakin maraknya modus penipuan yang memanfaatkan nama pejabat publik.
FORMAT juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan foto profil, identitas, maupun jabatan aparat negara. Dokumentasi percakapan, nomor telepon, tangkapan layar, dan bukti transfer apabila ada, dapat menjadi alat bantu penting dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi