Pers Dilindungi Undang-Undang, Bukan Kebijakan Lisan Pejabat
Peristiwa pembatasan akses terhadap awak media di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah bukan sekadar persoalan teknis kehumasan. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu penghormatan negara terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu.
Awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi atas program dan kinerja OPD tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka menjalankan mandat undang-undang. Ketika jurnalis diarahkan untuk “tidak diterima” atas dasar instruksi lisan pimpinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan media–pemerintah, tetapi integritas demokrasi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak ini tidak bersyarat pada kenyamanan pejabat, tidak tunduk pada selera kekuasaan, dan tidak dapat dibatalkan oleh kebijakan internal yang tidak memiliki dasar hukum.
Menutup akses pers bukan tindakan netral. Ia berpotensi menjadi bentuk penghambatan kerja jurnalistik, sekaligus menutup hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan dijalankan.
Lebih jauh, dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tentang program, kebijakan, dan kinerja Dinas Perhubungan adalah informasi yang wajib dibuka, bukan disembunyikan. Jika suatu informasi memang dikecualikan, undang-undang telah menyediakan mekanisme yang jelas antara lain uji konsekuensi, dasar hukum tertulis, dan alasan yang dapat diuji. Bukan sekadar perintah lisan.
Sebagai aparatur negara, pejabat publik dan ASN terikat pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan. Menghindari media bukan bentuk kehati-hatian, melainkan pengingkaran terhadap fungsi pengawasan publik.
Editorial ini adalah dukungan moral terbuka bagi awak media yang tetap berdiri tegak di bawah tekanan birokrasi yang tertutup. Pers tidak boleh dibiarkan sendirian ketika menjalankan tugas konstitusionalnya. Ketika satu jurnalis dibatasi, sesungguhnya yang dirugikan adalah publik.
Kritik pers bukan ancaman. Pertanyaan wartawan bukan serangan. Dan konfirmasi bukan tindakan subversif. Ia adalah napas demokrasi.
Pejabat publik datang dan pergi. Tetapi kemerdekaan pers adalah fondasi negara hukum yang tidak boleh ditawar.
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Editorial Redaksi
Editor : Redaksi