Bayang-Bayang 13 Desember: Instruksi Siapa yang Memburu Pertokoan Poso?
Satu hari sebelum jadwal pembongkaran kawasan pertokoan pusat kota Poso, muncul rangkaian peristiwa yang saling tumpang tindih dan mengundang pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang menggerakkan agenda 13 Desember?
Surat edaran beredar, listrik diputus tanpa pemberitahuan, aparat mengaku tidak tahu, dan Pemda justru diam.
Audiensi antara Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, S.I.K., dengan para pedagang seharusnya menjadi forum klarifikasi. Namun yang muncul bukan jawaban, melainkan lapisan-lapisan ketidakjelasan.
Muhaimin, Korlap pedagang sekaligus mediator, mempertanyakan dasar surat edaran yang menyebut Pemda Poso akan melakukan pembongkaran pada 13 Desember 2025 dengan dukungan Polri dan TNI.
Namun Kapolres memberikan jawaban yang justru memunculkan tanda tanya baru.
“Belum ada informasi masuk ke kami. Silahkan tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa,” tegas Kapolres. Kamis (11/12/2025).
Pernyataan ini berseberangan dengan isi edaran yang sudah terlanjur membuat pedagang resah.
Sikap Kodim 1307 pun sejalan. Pasi Intel Lettu CZI Pande Made menyatakan, “TNI akan bersama masyarakat.” tegasnya.
Dua institusi keamanan kompak menyebut tidak ada komando terkait pembongkaran.
Tepat pada hari audiensi, PLN Poso melakukan pemutusan aliran listrik di kompleks pertokoan.
Tanpa pemberitahuan. Tanpa koordinasi. Tanpa penjelasan resmi.
Seorang pegawai PLN yang enggan disebut namanya menyatakan, “Instruksi dari kepala PLN sendiri.” jawabnya singkat.
Bagi pedagang, pemutusan listrik bukan sekadar teknis, melainkan tekanan nyata.
Produk rusak, pengunjung hilang, usaha lumpuh. Estimasi kerugian mulai bermunculan.
“Ada kerugian materiil dan immateriil. Kami sudah laporkan pemutusan listrik ini ke kepolisian.” pungkas Muhaimin.
Pemutusan listrik di tengah isu pembongkaran memperkuat persepsi bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan posisi pedagang.
Media ini menghubungi Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar, untuk meminta klarifikasi terkait edaran dan pemutusan listrik.
Namun tidak ada respons sama sekali.
Sikap bungkam ini semakin memperluas spekulasi bahwa kebijakan berjalan tanpa koordinasi terbuka, atau justru ada agenda lain yang tidak disampaikan ke publik.
Yang semakin menguatkan kejanggalan adalah fakta bahwa status pertokoan masih sengketa di Pengadilan Negeri Poso.
Secara hukum, pembongkaran dalam kondisi sengketa seharusnya menunggu putusan.
Namun tanggal 13 Desember (red_besok), tetap dipaksakan dalam edaran.
Ini memunculkan pertanyaan hukum dan etika pemerintahan. Mengapa sebuah tindakan fisik direncanakan sebelum status hukumnya final?
Kasus ini memperlihatkan ketidakselarasan fatal antara Pemda, PLN, Aparat keamanan, Proses peradilan, dan para pedagang sebagai pihak terdampak
Ketiadaan komando resmi, pemutusan listrik mendadak, dan pembongkaran yang tetap dijadwalkan memperlihatkan gejala adanya “tangan yang tak terlihat” mengatur dinamika.
Dalam liputan investigatif ini, rangkaian fakta sementara menggiring pada kesimpulan awal, ada instruksi yang berjalan di luar jalur formal. Siapa pengambil keputusan akhirnya masih bayang-bayang.
Dengan pembongkaran tinggal menghitung jam, pedagang terjebak dalam situasi paling merugikan, sementara jawaban resmi tidak kunjung datang.
Liputan ini akan berlanjut dengan penelusuran lebih dalam mengenai asal-usul surat edaran, siapa yang menginisiasi pemutusan listrik, peran Pemda dan instansi terkait, serta kepentingan apa yang mendorong percepatan pembongkaran.
Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi