Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis Kambuhan
Kamis, 24 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur
Kategori: Peristiwa | Penulis: Clara
Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam dua kasus berbeda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7) dan Sabtu (19/7), dengan satu dari pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan saat patroli dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Dua pelaku, NH (26) dan KR (24), asal Bangkalan, Madura, tertangkap setelah sempat melarikan diri. Mereka kedapatan membongkar sepeda motor Honda Stylo hasil curian dari sebuah rumah kos.
"Pelaku mencuri dengan merusak kunci motor. Beruntung, upaya mereka gagal karena petugas lebih dulu menggagalkannya," ujar AKBP Herdiawan dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Kasus kedua melibatkan FS (28), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg. Pelaku membawa kabur motor temannya sendiri setelah nongkrong bersama di warung kopi dan kafe. Motor korban dicuri saat kunci ditinggal pada pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit motor curian, alat modifikasi kunci seperti kunci T dan sok T, satu bilah sajam, serta dokumen kendaraan. NH diketahui merupakan residivis curanmor dan kini bersama dua tersangka lainnya ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Dari banyak kasus, motor yang dicuri umumnya tidak dilengkapi pengaman ganda. Saya imbau warga untuk lebih waspada demi menjaga kendaraannya,” tegas Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan curanmor lintas daerah yang melibatkan para pelaku di wilayah Jawa Timur.
Editor : Redaksi