Kepala Disnaker Gresik: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akan Dikenakan Sanksi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
TEGAS : Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin akan tindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya (foto : wiro_beritaformat.com)
TEGAS : Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin akan tindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya (foto : wiro_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Menurut Zainul, Disnaker Gresik telah membuka posko pengaduan THR sebagai langkah awal dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.

"Kami membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka, dan sebagai upaya kami memastikan hak pekerja dipenuhi," ujarnya. Kamis (13/3/2025).

Zainul juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, jika ada pelanggaran akan ada konsekuensi hukum yang diterapkan," pungkasnya. (Wiro)