Polda Kaltim Ungkap Sindikat Curanmor di Balikpapan dan Samarinda

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan (foto : humaspoldakaltim/salahudin_beritaformat.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan (foto : humaspoldakaltim/salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di Kota Balikpapan dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengungkapkan, ketiga tersangka, KH, SN, dan T, ditangkap setelah mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang dan menjualnya melalui pasar online.

"Modus operandi sindikat ini yaitu, membobol sistem pengamanan kendaraan. Motor hasil curian, kemudian mereka preteli dan dijual sebagai suku cadang secara online," ungkapnya. Rabu (22/1/2025).

Kasubdit Jatantas Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra menambahkan, Polda Kaltim mengidentifikasi 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang masuk wilayah operasi mereka.

"Ketiga terduga pelaku berikut 18 unit kendaraan dan suku cadang sudah kami amankan. Untuk pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," imbuh Kompol Agta.

Polisi menduga jaringan curanmor lebih luas.

"Kami menduga jaringan ini tidak berhenti di sini saja. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tambahan," pungkas Kompol Agta. (Salahudin)