Penertiban Lalu Lintas di Balikpapan, Polisi Incar Kendaraan Roda 12/Truk
FORMAT BALIKPAPAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas awal tahun 2025.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah personel dari Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan dan Jasa Raharja, berlangsung di Mako Brimob Kilometer 13, Kota Balikpapan pada, Selasa (7/1/2025) pagi.
Dalam keterangannya, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., menyampaikan sejumlah pelanggaran dan target penertiban.
"26 kendaraan ditilang, termasuk 20 STNK dan 4 SIM. Penindakan fokus pada kendaraan roda 12 atau truk antarkota," ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau pengendara untuk memprioritaskan keselamatan.
"Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya, dengan mengedepankan ketertiban saat berkendaraan serta mengutamakan penguna jalan lainya. Lengkapi kendaraan dengan surat surat juga pengemudinya, jangan mengemudi bila kondisi tidak sehat karena dapat mencelakakan orang lain dan diri sendiri," terangnya. (Salahudin)
Editor : Redaksi