Kejati Palu Sita Uang Tunai Senilai 3 Milliar Lebih Dari Tersangka TP
FORMAT PALU | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andi Panca Sakti, SH., Tim Penyidik Asmah, SH., MH., (Ketua Tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH., MH., Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH., MH., melaksanakan konfrensi pers terkait perkembangan penyidikan, Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako TA. 2022, Senin, (14/10/2024) pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Lantai 2 Kejati Sulteng.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)
"Barang bukti tersebut, disita dari tersangka (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli," ungkap Dr. Bambang Harianto.
Sebelumnya lanjut Dr. Bambang Harianto, "Penyidik telah menetapkan (TP) dan, (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tersangka terkait dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara," pungkasnya. (Faisal)
Editor : Redaksi