Kalah Pra-Peradilan Tamparan Keras Buat Polres Luwu

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Wawan Kurniawan Ketua GAM Luwu Raya (foto : perkasa/budiono_beritaformat.com)
Wawan Kurniawan Ketua GAM Luwu Raya (foto : perkasa/budiono_beritaformat.com)

FORMAT PALOPO | Berdasarkan putusan Prapradilan PN Makassar kelas 1A Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Diketahui, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan untuk menggugurkan status Etik, Kepala Desa (Kades) Rante Balla, sebagai tersangka kasus pungutan liar, sebagaimana yang disangkakan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu. 

Wawan Kurniawan, Jendral GAM Luwu Raya, mempertanyakan integritas dan profesionalisme penyidik Polres Luwu dalam menangani perkara tersebut karena, penangan proses penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Polres Luwu tidak sesuai dengan prosedur hukum (red_cacat formil). 

“Hal tersebut menjadi preseden buruk, dan tamparan keras bagi Polres Luwu sebagai lembaga penegak hukum. Namun, jika dimaknai lebih dalam, tamparan itulah yang seharusnya menjadi bahan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menagani kasus," ungkap Wawan. 

Lanjut Wawan, “Polres Luwu harus melakukan evaluasi terhadap kinerja tim yang menangani perkara ini dan, mengevaluasi kembali proses penanganannya terkusus, pada aspek formilnya. Sehingga, peluang dalam proses penyidikan ulang nantinya, betul-betul mendapatkan titik objektif sehingga, tidak ada lagi kejanggalan dalam proses hukumnya". 

Wawan juga menegaskan, “kasus ini harus dilakukan penyidikan ulang mengingat, perkara ini hanya cacat formil sehingga, masih ada peluang atau upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Polres Luwu untuk, mentersangkakan kembali Etik Polobuntu yang dari awalnya diduga, melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Penulis : perkasa94M