PETI Diduga Hidup Lagi, Solar Industri Ikut Mengalir?

Reporter : Redaksi
Salah satu excavator dilokasi PETI yang tampak melakukan penggalian tanah untuk mengambil material emas yang akan di dulang (foto : asri_beritaformat)

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, dan Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga kembali beroperasi setelah sempat berhenti kurang lebih tiga bulan.

Informasi yang diterima wartawan pada Sabtu, 21 Agustus 2026, dari seorang warga Desa Malanggo yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut aktivitas tersebut diduga telah kembali berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

Baca juga: Pasien Meninggal, Keluarga Soroti Respons IGD Undata

Salah satu pekerja terlihat melakukan penyemprotan talang material tambang menggunakan jet pump (foto : asri_beritaformat)

Menurut informasi masyarakat, kegiatan itu diduga melibatkan seorang pemodal berinisial A. Dalam operasionalnya, disebut terdapat satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas di lokasi tambang.

Warga juga mengungkap adanya mobil tangki berwarna biru-putih yang disebut terlihat membawa BBM jenis solar menuju kawasan aktivitas tambang. Dugaan penggunaan solar industri pun mencuat.

Informasi tersebut tentu membutuhkan penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun, apabila benar solar industri digunakan untuk menggerakkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, persoalannya tidak berhenti pada dugaan PETI semata.

Izin lokasi menjadi pertanyaan pertama. Siapa yang menguasai atau memberikan persetujuan penggunaan lahan untuk aktivitas tambang tersebut? Apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan atau merupakan aktivitas yang dilakukan di luar wilayah perizinan?

Pertanyaan kedua adalah BBM. Jika benar terdapat pengiriman dan penimbunan solar industri di kawasan tersebut, siapa pemilik BBM, dari mana asalnya, untuk kegiatan usaha apa, dan apakah lokasi penyimpanan serta penggunaannya telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan?

Pengadaan dan distribusi BBM industri tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, penggunaan, pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan BBM harus ditelusuri sesuai peruntukan, dokumen dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya mobil tangki biru-putih yang memasok BBM ke lokasi tambang perlu diverifikasi oleh instansi terkait.

Jangan sampai izin lokasi tidak jelas, tambang diduga ilegal, tetapi logistiknya justru datang dengan lancar. Kalau benar demikian, publik berhak bertanya: yang bekerja hanya ekskavator, atau ada juga pembiaran yang ikut beroperasi?

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPW PRO Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng, menyatakan penyesalannya atas dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI.

“Kami sangat menyesalkan kalau aktivitas seperti ini kembali terjadi. Habis buka, ditertibkan, lalu buka lagi. Begitu terus. Kalau seperti itu, masyarakat tentu bertanya, lalu untuk apa hukum ini?” tegas Enos. Minggu (23/8/2026).

Menurut Enos, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali berulang dapat menimbulkan kesan bahwa pihak tertentu tidak tersentuh hukum.

Baca juga: Tanda Tangan Dipersoalkan, BPD Lembantongoa Kembali ke Polres Sigi

“Kalau memang terbukti ilegal, jangan sampai masyarakat melihat ada pemodal yang seolah kebal hukum. Ini bukan hanya soal mengambil emas, tetapi juga kerusakan lingkungan dan dampak yang ditinggalkan,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan solar industri, Enos meminta aparat dan instansi berwenang tidak hanya memeriksa aktivitas di lubang tambang, tetapi juga menelusuri rantai pasok BBM.

“Kalau benar menggunakan BBM industri, harus diperiksa asal BBM itu, dokumen pengangkutannya, peruntukannya dan tempat penyimpanannya. Jangan hanya lihat ekskavatornya, tapi telusuri juga dari mana mesinnya mendapat bahan bakar,” kata Enos.

Ia meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas yang sah atau justru merupakan kegiatan PETI.

“Kalau terbukti melanggar hukum, segera lakukan penegakan hukum sesuai aturan. Siapa pun yang terbukti melakukan dan membiayai aktivitas perusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Enos juga menyoroti keresahan masyarakat yang disebut tidak mampu bertindak sendiri menghadapi dugaan aktivitas tersebut.

“Masyarakat sudah geram, tetapi mereka tidak punya kewenangan untuk bertindak. Karena itu negara melalui APH dan pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat terus melihat tambang bekerja, tetapi hukum hanya menjadi penonton,” tandasnya.

Baca juga: Bawang Putih Ditancap, Alsintan Dibagikan di Tomini

Kini publik menunggu jawaban sederhana, apakah lokasi tambang tersebut memiliki izin yang sah? Apakah penggunaan lahan dan kegiatan pertambangannya sesuai peruntukan? Jika benar ada pengiriman solar industri, apakah distribusi, penyimpanan dan penggunaannya telah sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku?

Jika seluruh aktivitas legal, dokumen perizinan seharusnya dapat diverifikasi. Namun jika aktivitas itu tidak memiliki legalitas dan BBM benar dipasok untuk mendukung operasionalnya, maka penelusuran tidak cukup berhenti di lokasi tambang. Rantai pasoknya juga harus diperiksa.

Sebab, tambang tidak bekerja dengan slogan. Ekskavator tidak bergerak dengan angin. Dan bila BBM benar mengalir ke lokasi yang diduga ilegal, maka publik wajar bertanya, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, dan siapa yang selama ini memilih tidak melihat?

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal masyarakat dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi dari pihak berinisial A, pemilik atau pengelola kegiatan, pemasok BBM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi yang membidangi pertambangan dan energi, serta pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Warga

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru