Lima Paket Sabu Disita, Idris Diamankan di Kos Baliara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
IH, terduga pelaku peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong (foto : enos/asri_beritaformat)
IH, terduga pelaku peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong (foto : enos/asri_beritaformat)

PARIGI MOUTONG || Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial IH (26) di sebuah kos di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Selasa, (6/10/2026), sekitar pukul 15.30 WITA.

Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima redaksi, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengetahui dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan IH di wilayah Desa Baliara.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian mengamankan IH di tempat kosnya.

Dalam penggeledahan badan dan tempat tinggal, polisi mengaku menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram.

Barang tersebut disebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan IH saat diamankan.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga menyita satu dompet hitam, satu alat hisap bong dan satu celana jeans panjang warna hitam.

Menurut laporan tersebut, IH mengakui barang-barang yang diamankan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penggeledahan disebut turut disaksikan aparat desa setempat.

Polisi juga menyebut berdasarkan keterangan IH, narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar "lima paket masuk kantong", tetapi bagaimana narkotika tersebut bisa sampai berada di tangan tersangka dan untuk siapa mata rantai berikutnya.

Dengan barang bukti yang masih berstatus diduga narkotika, proses hukum menjadi penting untuk mengurai apakah kasus tersebut berhenti pada penguasaan barang atau membuka pintu menuju jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, IH dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Namun demikian, status bersalah seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Enos/Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penjas Polres Parigi Moutong