Bayi Meninggal di Kamar Kos, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan dihadapan awak media (foto : archo_beritaformat)

Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), berubah menjadi kabar duka. Seorang bayi yang baru dilahirkan ditemukan dalam kondisi kritis di kamar yang ditempati mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24). Bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS. Haji Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan. A.L.S.U., perempuan asal Kecamatan Temanggung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mr. X Mengapung di Sungai Porong

Peristiwa itu terungkap setelah I.A. (52) mendengar tangisan bayi dari kamar kos A.L.S.U. Karena pintu kamar terkunci dari dalam, I.A. meminta bantuan T.S.W. untuk membukanya.

Setelah pintu terbuka, I.A. menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di lantai kamar tanpa alas. Keduanya kemudian dibawa ke RS.Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sesampainya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Resepsi HUT RI ke-81 di Sumberwono Berlangsung Semarak

Laporan kejadian diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai biru bernoda darah, karpet bulu merah yang diduga digunakan sebagai alas persalinan, serta satu kotak gunting bedah.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindakan seorang ibu terhadap anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena khawatir kelahiran bayi diketahui orang lain. Penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Atas dugaan tersebut, A.L.S.U. dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sedekah Laut Campurejo, Syukur Nelayan Menghias Laut

“Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Hadi.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Archo
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Surabaya, Jawa Timur
Sumber : Penmas Polrestabes Surabaya  
 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru