Jaringan Sabu Parimo Dibongkar, Empat Terduga Diciduk

Reporter : Redaksi
Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas di TKP 1 dan 2 (foto : asri_beritaformat)

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Parigimoutong, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino. Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas menangkap Kasyadi, seorang petani, dan menyita lima paket yang diduga sabu seberat bruto 1,20 gram, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu.

Baca juga: Kurir Tumbang, Jaringan Sabu Parimo Terbongkar

Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas dari TKP 3 (foto : asri_beritaformat)

Berdasarkan keterangan awal dari terduga, petugas melakukan pengembangan ke Dusun IV, Desa Malino. Di lokasi kedua, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas mengamankan AB bersama barang bukti satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu dengan total berat bruto 7,88 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Moubang, Kecamatan Mepanga. Sekitar pukul 04.40 WITA, tim mengamankan RDN dan RB di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 17,54 gram serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

Seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan mengenai dugaan pemasok sabu yang disebut berasal dari wilayah Kayumalue, Kota Palu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengapresiasi langkah pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Ia menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Sembiring.

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru