Kepolisian Resor Sigi menangkap seorang pria berinisial JE (31) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Penindakan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti botol plastik kecil, sendok takar dari pipet, dan alat hisap (bong).
Saat ini, JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Sigi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, menegaskan pengungkapan ini berawal dari partisipasi masyarakat.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
“Informasi dari warga kami dalami, kemudian dilakukan langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Presisi Polres Sigi.
Reporter: Anjasman
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi
Editor : Redaksi