Kamis, 18 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Jombang, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Sulistyowati
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tujuh pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Kami berhasil mengamankan tujuh pelaku curanmor yang beraksi di beberapa lokasi di Jombang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WJ (36), MFF (36), MAY (30), AHW (20), EA (21), RS (22), dan NL (61). Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan curian, plat nomor, hingga SIM milik korban.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Jombang berkomitmen memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda demi keamanan kendaraan.” tegas AKP Margono Suhendra.
Editor : Redaksi