Kamis, 18 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Jombang, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Sulistyowati
Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tujuh pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
Baca juga: Dibangunkan Dini Hari, Pria di Lumajang Tewas Dibacok Celurit; Rekan Sendiri Diduga Jadi Pelaku
“Kami berhasil mengamankan tujuh pelaku curanmor yang beraksi di beberapa lokasi di Jombang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WJ (36), MFF (36), MAY (30), AHW (20), EA (21), RS (22), dan NL (61). Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan curian, plat nomor, hingga SIM milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Jombang berkomitmen memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda demi keamanan kendaraan.” tegas AKP Margono Suhendra.
Editor : Redaksi