GMNI Kupang Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kenaikan Tunjangan DPRD NTT ke Kejati

Reporter : Redaksi
Perwakilan DPC GMNI Kupang resmi laporan indikasi penyalahgunaan anggaran ke Kejati NTT (foto : yasin_beritaformat.com)

Minggu, 24 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Kupang, NTT

Kategori; Hukum | Penulis; Yasin

Baca juga: 9 Bulan Nuzul Rahmat Pimpin Kejati Sulteng: Rp27 Miliar Diselamatkan, Tambang Ilegal Dibidik

Polemik kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kupang resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (9/9).

Laporan dimasukkan melalui layanan Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT oleh perwakilan GMNI yang membawa dokumen dan bukti pendukung. GMNI menilai kebijakan ini tidak transparan dan membebani keuangan daerah yang tengah defisit.

Wakil Ketua GMNI Kupang, Yohanes Klau, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Di tengah defisit keuangan daerah, pejabat publik malah menikmati kenaikan tunjangan fantastis. Kejaksaan wajib mengusut karena berpotensi merugikan negara,” tegas Yohanes.

Baca juga: Kajati Baru Diuji: Kasus Korupsi Mandek Dituntut Dituntaskan

Kenaikan tunjangan itu diatur dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2025, yang menaikkan tunjangan transportasi sebesar Rp23,08 miliar dan tunjangan perumahan Rp18,408 miliar. Total kenaikan mencapai Rp41,4 miliar per tahun, atau sekitar 88�ri anggaran sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, membenarkan laporan telah diterima.

“Biasanya surat masuk melalui PTSP lalu diteruskan ke pimpinan untuk dipelajari bidang terkait,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Pakan Sigi Naik Penyidikan: Kejari Sasar Dugaan Korupsi Proyek 2023–2024

Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sebelumnya menyatakan siap membuka dialog dengan masyarakat terkait keberatan atas Pergub tersebut. Namun pertemuan yang digelar Selasa (9/9) lalu belum menghasilkan kesepakatan mengenai revisi kebijakan.

Dengan adanya laporan GMNI, kini publik menunggu langkah Kejati NTT dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran puluhan miliar rupiah itu.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru