Kuasa Hukum Minta Kajari Parigi Moutong Terbitkan Surat D-2, Soroti Kepastian Hukum Eksekusi Terpidana Korupsi
Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt., secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas nama kliennya, Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang meminta penjelasan mengenai belum diterbitkannya Surat D-2, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah berjalan.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.336.136.004,-
Menurutnya, amar putusan telah mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Firmansyah menyebut kliennya telah menyerahkan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada Kejaksaan sebagai bentuk iktikad baik dalam pelaksanaan putusan. Menurutnya, kedua kendaraan tersebut merupakan harta pribadi yang diperoleh sebelum perkara terjadi dan bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan rencana penyitaan rumah yang ditempati keluarga kliennya. Ia menegaskan tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bawaan atau warisan milik istri kliennya yang saat ini masih menjadi objek hak tanggungan di bank.
"Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik," tegas Firmansyah. Senin (13/7/2026).
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga kini Surat D-2 belum diterbitkan, padahal kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan telah menjalani sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat permohonan tersebut, Firmansyah turut menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari kliennya mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih berdasarkan keterangan klien dan meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan, segera menerbitkan Surat D-2 apabila persyaratan telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan proses eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan, menyampaikan secara tertulis apabila masih ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi beserta dasar hukumnya, serta menghentikan upaya penyitaan terhadap aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana maupun merupakan milik pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi