Proyek Pasar Ambesia Selatan, Mangkrak! 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kondisi pasar Desa Amnesia Selatan yang sejak tahun 2015 belum terselesaikan dengan baik (foto : Asri_beritaformat)
Kondisi pasar Desa Amnesia Selatan yang sejak tahun 2015 belum terselesaikan dengan baik (foto : Asri_beritaformat)

Proyek pembangunan Pasar Ambesia Selatan di Dusun III, Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek tersebut diduga mulai dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015.

Namun hingga Minggu (5/7/2026), atau sekitar 11 tahun sejak pembangunan dimulai, bangunan pasar itu disebut belum juga rampung. Di lokasi, yang tampak hanya struktur tiang beton, sementara pasar belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penyelesaian proyek tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status pembangunan dan hasil pengawasan maupun penanganan apabila memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

"Kalau benar proyek ini menggunakan Dana Desa tahun 2015 dan sampai sekarang belum selesai, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya. Jika memang ada dugaan kerugian keuangan negara, bagaimana tindak lanjutnya? Sudah 11 tahun, mengapa belum ada kejelasan?" ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awak media telah menghubungi Kepala Desa Ambesia Selatan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pembangunan pasar tersebut karena saat proyek dilaksanakan dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.

Sementara itu, Camat Tomini telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Media ini juga akan berupaya meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum guna memastikan sumber anggaran, nilai proyek, pihak pelaksana, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Warga