Audit Inspektorat Sigi Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp100 Juta di Desa Sungku
Inspektorat Kabupaten Sigi menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 juta dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, hasil audit terhadap penggunaan anggaran desa pada sejumlah tahun anggaran sebelumnya.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Sigi, Markisman Mbatono, mengatakan temuan tersebut masih dalam tahap klarifikasi sebelum dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
“Dari hasil audit telah ditemukan indikasi kerugian mencapai seratus juta rupiah lebih. Saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kepala Desa terkait,” kata Markisman, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh temuan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sebelum Inspektorat menetapkan hasil pemeriksaan final.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain Desa Sungku, laporan serupa juga muncul dari Desa Rantewulu. Menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sigi pada April 2026 melakukan audit terhadap sejumlah desa, termasuk Sungku, Rantewulu, Sigimpu, dan Sunju.
Sementara itu, Kepala Desa Sungku, Aseer, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum berhasil karena nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan diketahui telah berganti.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan Inspektorat Kabupaten Sigi belum menerbitkan LHP final terkait temuan tersebut.
Reporter: Anjasman
Penyunting: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi