FORMAT PALU | Kompol Alfian J. Komaling, Ditressiber Polda Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negri Palu, Imanuel Carlo Rommel Danes, dalam sidang Pra Peradilan, yang diajukan oleh Heandly Mangkali pada, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Kompol Alfian J. Komaling, sebagai penanggung jawab kasus tersebut menyampaikan, pihaknya akan memanggil kembali Heandly Mangkali sebagai saksi dalam kasus tersebut, setelah mendapatkan putusan resmi sesuai aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 04 tahun 2016.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
"Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Heandly Mangkali untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, PN Palu melalui Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada termohon sebesar nihil.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Penyidik dapat memanggil kembali pemohon sebagai saksi dan dapat kembali menetapkan pemohon sebagai tersangka," jelas Imanuel Carlo Rommel Danes. (Asri)
Editor : Redaksi