FORMAT PALU | Kompol Alfian J. Komaling, Ditressiber Polda Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negri Palu, Imanuel Carlo Rommel Danes, dalam sidang Pra Peradilan, yang diajukan oleh Heandly Mangkali pada, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Kompol Alfian J. Komaling, sebagai penanggung jawab kasus tersebut menyampaikan, pihaknya akan memanggil kembali Heandly Mangkali sebagai saksi dalam kasus tersebut, setelah mendapatkan putusan resmi sesuai aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 04 tahun 2016.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Heandly Mangkali untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, PN Palu melalui Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada termohon sebesar nihil.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
"Penyidik dapat memanggil kembali pemohon sebagai saksi dan dapat kembali menetapkan pemohon sebagai tersangka," jelas Imanuel Carlo Rommel Danes. (Asri)
Editor : Redaksi