Polda Sulteng Hormati Putusan Sidang Pra Peradilan, Siap Panggil Kembali Heandly Mangkali sebagai Saksi

Reporter : Redaksi
Suasana sidang pra peradilan di PN Palu (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Kompol Alfian J. Komaling, Ditressiber Polda Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negri Palu, Imanuel Carlo Rommel Danes, dalam sidang Pra Peradilan, yang diajukan oleh Heandly Mangkali pada, Rabu (28/5/2025).

Suasana sidang hari kedua gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh Heandly Mangkali di PN Palu (foto : asri_beritaformat.com)

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Kompol Alfian J. Komaling, sebagai penanggung jawab kasus tersebut menyampaikan, pihaknya akan memanggil kembali Heandly Mangkali sebagai saksi dalam kasus tersebut, setelah mendapatkan putusan resmi sesuai aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 04 tahun 2016.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

"Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Heandly Mangkali untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, PN Palu melalui Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada termohon sebesar nihil.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Penyidik dapat memanggil kembali pemohon sebagai saksi dan dapat kembali menetapkan pemohon sebagai tersangka," jelas Imanuel Carlo Rommel Danes. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru