FORMAT PALU | Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Penindakan ini dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM jenis solar subsidi.
Menurut Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, penindakan dilakukan pada Jumat (9/5) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
"Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan," ujarnya. Minggu (18/5/2025).
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan ilegal," tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo. (Asri)
Editor : Redaksi