FORMAT PALU | Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Penindakan ini dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM jenis solar subsidi.
Menurut Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, penindakan dilakukan pada Jumat (9/5) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut
Baca juga: Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Tekankan Pelayanan Humanis
"Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan," ujarnya. Minggu (18/5/2025).
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Baca juga: Babinsa dan Warga Sidoan Barat Gotong Royong Cor Jalan Produksi
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan ilegal," tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo. (Asri)
Editor : Redaksi